Minggu, 09 Mei 2021

JUKNIS PPDB 2021


TERDIDIK, PRESTASI IMAN DAN TAQWA

a Pendidikan.co.id (JAKARTA) – Juknis PPDB 2021, (petunjuk teknis) PPDB SD SMP SMA SMK 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Juknis PPDB TK SD SMP SMK SMA Tahun ini. Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPDB untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pendaftaran PPDB SD SMP SMA SMK tahun ajaran 2021 sudah di depan mata, segera lakukan persiapan agar tidak terlewatkan informasinya.

Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2021

 

Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2021, yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dilaksanakan berdasarkan azas Keadilan; Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; Transparan; Akuntabel; Objektif.

Pada Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021, syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021

 

Berdasarkan Surat Edaran Mendikubud bernomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020, ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran ini sebagai langkah untuk Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).



PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;

 

  1. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
  • akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
  • prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

 

  1. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

 

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021

 

TATA CARA PPDB 2021

Bagian Kesatu

Penerimaan Peserta Didik

 

Pasal 2

 

(1) PPDB dilaksanakan secara:

  1. objektif;
  2. transparan; dan
  3. akuntabel.

(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

 

Persyaratan Peserta PPDB 2021 untuk SD SMP SMA SMK

 

Pasal 3

 

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia :

  1. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

 

Pasal 4

(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia :

  1. 7 (tujuh) tahun; atau
  2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2). Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.,

(3). Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

  1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
  2. kesiapan psikis.

(4). Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(5). Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

 

Pasal 5

 

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 6

 

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

 

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :

  1. akta kelahiran; atau
  2. rat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
  2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

 

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

  1. ijazah; atau
  2. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Pasal 9

 

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

  1. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
  2. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

 

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

 

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

  1. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
  2. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2021

 

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  • zonasi;
  • afirmasi;
  • perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  • prestasi.

 

Pasal 13

 

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

  1. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  2. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

Pasal 14

 

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

 

Pasal 15

 

(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

 

SMK;

  1. satuan pendidikan kerja sama;
  2. sekolah Indonesia di luar negeri;
  3. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;\
  4. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  5. sekolah berasrama;
  6. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  7. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:

  1. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
  2. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.

 

Pasal 16

 

  1. Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

 

Jalur Zonasi

 

Pasal 17

 

  1. PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  4. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  • bencana alam; dan/atau
  • bencana sosial.

 

Pasal 18

 

  1. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  2. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  3. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

 

Pasal 19

 

(1). Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

(2). Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:

  1. jalur afirmasi; atau
  2. jalur prestasi,
  3. di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

 

Pasal 20

 

(1). Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

(2). Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

  1. sebaran sekolah;
  2. data sebaran domisili calon peserta didik; dan
  3. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

(3). Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

(4). Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

(5). Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

(6). Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.

(7). Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

(8). Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2021 Untuk TK SD SMP SMA SMK

 

Pasal 26

 

Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi: a. pengumuman pendaftaran;

  • pendaftaran;
  • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  • pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  • daftar ulang.

 

Pasal 27

 

(1). Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:

  1. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan
  2. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah

 

Daerah dilarang:

 

  1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait         dengan        pelaksanaan         PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
  2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

(2). Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

a Pendidikan.co.id (JAKARTA)  – Juknis PPDB 2021, (petunjuk teknis) PPDB SD SMP SMA SMK 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendi...